Allow, bertemu kembali, pada kali ini akan membawakan tentang makalah mahasiswa sebagai agen perubahan PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN simak selengkapnya.
PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan pada hakekatnya ialah cara perubahan. Dan dalam cara alterasi itu, pendidikan kudu bakir memberikan sumbangan ideal alokasi alih bentuk mengabah terwujudnya asosiasi madani. Pendidikan juga diharapkan bakir ampu kelangsungan dan cara kemajuan berjiwa masyarakat.
Sebagai cara belajar, pendidikan kudu bakir memanifestasikan perseorangan dan asosiasi religius yang ala personal memiliki integritas dan kecerdasan. Sebagai cara ekonomi, pendidikan merupakan suatu investasi yang dalam ambang tertentu kudu memberi keuntungan. Sedangkan sebagai cara sosial-budaya, pendidikan merupakan bagian bulat dari cara sosial-budaya yang berlangsung terus tanpa akhir.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tarikh 1989 menetapkan bahwa sekalian aksi pendidikan di Indonesia dilaksanakan dalam suatu sistem yang mengupayakan ala maksimal tercapainya tujuan pendidikan Nasional, adalah membabarkan kemampuan bersama meluaskan bobot kehidupan dan martabat manusia Indonesia, baik sosial, intelektual, spiritual, maupun kemampuan profesional.
Namun, permasalahan pendidikan yang dihadapi akibat bangsa Indonesia lagi terus meningkat. Salah satu permasalahan pendidikan di Indonesia ialah rendahnya bobot pendidikan pada setiap janjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meluaskan bobot pendidikan Nasional, baik dengan pengembangan kurikulum Nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru dengan pendidikan dan pelatihan-pelatihan, logistik buku dan alat pelajaran, logistik dan koreksi alat dan prasarana pendidikan, bahkan juga peningkatan bobot administrasi sekolah. Namun demikian bobot pendidikan belum memberitahukan peningkatan yang berarti.
Melihat kenyataan yang ada, pendidikan harus dirumuskan dengan baik. Penyelenggaraan pendidikan harus mengacuhkan karakteristik, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat. Pendidikan hendaknya bakir memberikan respon kontekstual bertemu dengan adaptasi pembangunan daerah. Ini berfaedah bahwa perumusan kearifan dan pembuatan keputusan-keputusan pendidikan hendaknya mengacuhkan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat.
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, kudu ada arti operasional biar dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Kebijakan pendidikan juga kudu dibuat alias dirumuskan akibat para andal di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di asing pendidikan.
Seperti yang diungkapkan akibat HAR Tilaar, perumusan kearifan pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akseptor didik dan bukan kepuasan birokrat. Titik dorong dari sekalian kearifan pendidikan ialah untuk hajat akseptor didik alias pemerdekaan akseptor didik.[1]
Selain itu, dalam cara mengartikan kearifan pendidikan siap jumlah langkah yang harus diperhatikan, dan makalah ini akan mengupas ala lengkap bagaimana apa} cara perumusan kearifan pendidikan yang diawali dengan pemahaman kebijakan, pemahaman kearifan pendidikan, Aspek-aspek yang terhitung dalam Kebijakan Pendidikan, Kriteria Kebijakan Pendidikan, dan Proses Perumusan Kebijakan pendidikan.
2. Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Kebijakan?
- Apa Pengertian Kebijakan Pendidikan?
- Apa Saja Aspek-Aspek Yang Tercakup Dalam Kebijakan Pendidikan?
- Apa Saja Kriteria Kebijakan Pendidikan?
- Bagaimana Proses Perumusan Kebijakan Pendidikan?
3. Tujuan Penulisan
- Untuk Menganalisis Apa Pengertian Kebijakan
- Untuk Menganalisis Apa Pengertian Kebijakan Pendidikan
- Untuk Menganalisis Apa Saja Aspek-Aspek Yang Tercakup Dalam Kebijakan Pendidikan
- Untuk Menganalisis Apa Saja Kriteria Kebijakan Pendidikan
- Untuk Menganalisis Bagaimana Proses Perumusan Kebijakan Pendidikan
PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN |
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Kebijakan
Kebijakan ialah rangkaian konsep dan akar yang jadi pedoman dan dasar acara dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, badan dan kelompok sektor swasta, bersama individu. Di dalam adab Inggris kearifan disebut “policy”. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai metode politis, manajemen, alias administratif untuk mencapai suatu tujuan.
Kebijakan menurut Anderson yang dikutip akibat Ali Imron mengemukakan bahwa kearifan ialah serangkaian tindakan yang ada tujuan tertentu yang mesti diikuti akibat para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah.[2] Sementara Budiarjo berpendapat bahwa kearifan ialah sekumpulan dekrit yang diambil akibat seseorang pelaku alias kelompok politik dalam usaha memastikan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.[3]
Pengertian di arah memberitahukan bahwa pihak-pihak yang melahirkan kearifan itu ada kekuasaan untuk melaksanakannya. Kebijakan tersebut merupakan aturan-aturan yang semestinya dan kudu diikuti tanpa pandang bulu, mengikat siapa juga yang dimaksud untuk diikat akibat kearifan tersebut.
Menurut Hoogerwerf pada hakekatnya kearifan ialah semacam jawaban akan suatu masalah, adalah upaya untuk memecahkan, mengurangi, mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, adalah dengan tindakan yang terarah. James E. Anderson[4], memberikan rumusan kearifan sebagai perilaku dari sebanyak aktor (pejabat, kelompok, instansi) alias serangkaian aktor dalam suatu bidang aksi tertentu.
Sedangkan menurut Aminullah yang dikutip akibat Edi Suharto[5], melaporkan bahwa: “kebijakan ialah suatu upaya alias tindakan untuk merajai sistem pendapatan tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat penting adalah berjangka berjarak dan menyeluruh”.
Kebijakan ala am dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, adalah kearifan yang jadi pedoman alias petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat absolut ataupun yang bersifat negatif yang melingkungi keseluruhan alam alias badan yang bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan ialah kearifan yang menjabarkan kearifan umum, sebaliknya untuk ambang pusat menggunakan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kearifan operasional yang berada di bawah kearifan pelaksanaan.
Proses pembuatan dan pelaksanaan kearifan dibagi jadi jumlah tahap, adalah politisasi suatu permasalahan (penyusunan agenda), perumusan dan pengesahan program, pelaksanaan program, bersama monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.[6]
Sedangkan acara pemerintah yang melekat kearifan melingkungi dua hal, Pertama; sebanyak acara dan cara yang memanifestasikan suatu rumusan kearifan (pernyataan melanda tujuan yang akan dicapai) yang melekat internal pemerintahan maupun yang melekat asosiasi umum. Kedua; pelaksanaan kearifan yang mencangam upaya-upaya penyediaan sumber kapabilitas alokasi pelaksana kebijakan, melahirkan peraturan, dan petunjuk pelaksanaan, menyusun acara detail kegiatan, pengorganisasian pelaksanaan, dan memberikan bantuan dan kemanfaatan.
Sementara itu, siap jumlah faktor yang merajai kebijakan, adalah lingkungan, persepsi pembuat kearifan melanda lingkungan, acara pemerintah perihal kebijakan, dan acara asosiasi perihal kebijakan.[7] Lingkungan dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, lingkungan am di asing pemerintahan dalam batasan pola-pola yang membabitkan faktor sosial, ekonomi, politik, sistem kepercayaan, dan nilai-nilai, seperti arketipe pengangguran, pola-pola keikutsertaan politik, dan urbanisasi. Kedua, lingkungan di dalam pemerintah dalam batasan struktural, seperti idiosinkrasi birokratis, dan personil berbagai bagian dan idiosinkrasi berbagai komisi, dan para ahli dalam awak agen rakyat maupun dalam batasan proses, seperti idiosinkrasi pembuatan dekrit di berbagai bagian dan awak agen rakyat. Ketiga, lingkungan eksklusif dari kearifan tertentu. Suatu kearifan akan dipengaruhi akibat kearifan yang dibuat sebelumnya.
Ketiga macam lingkungan ini akan merajai cara dan isi kebijakan. Kemudian, biar kearifan tetap terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, para pembuat kearifan biasanya dipandu akibat pertanyaan-pertanyaan seperti: Apa maksud alias fungsi sebuah kebijakan? Bagaimana kearifan itu akan merajai acara pemerintah ala keseluruhan? Apa dan bagaimana apa} hubungan celah alat-alat aplikasi dengan tujuan-tujuan kebijakan? Bagaimana kearifan ini berangkaian dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya? Dapatkah kearifan yang aktual itu memanifestasikan perbedaan seperti yang diharapkan?
Pertanyaan kearifan semacam itu merupakan pedoman dalam melakukan acara dan dipakai untuk menganalisis kearifan yang dibuat. Kebijakan merupakan kehendak yang bersifat am dan merupakan arah bersama petunjuk asifikasi program.
Dari jumlah penjelasan di arah dapat dipahami bahwa kearifan ialah konsep yang jadi pedoman dalam melakukan suatu pekerjaan. Kebijakan ialah jawaban akan suatu masalah. Dan dalam mengartikan suatu kebijakan, pemerintah kudu bijaksana sehingga apapun kearifan yang dibuat tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 2. Pengertian Kebijakan Pendidikan
Pendidikan berasal dari adab Yunani, adalah paedagogie yang berfaedah bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam adab Inggris dengan education yang berfaedah pengembangan alias bimbingan. Dalam adab Arab, istilah ini sering diterjemahkan dengan tarbiyah yang berfaedah pendidikan.[8]
Dalam perkembangannya, istilah pendidikan berfaedah bimbingan alias pertolongan yang diberikan dengan sengaja akan akseptor didik akibat orang kala biar ia jadi dewasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pendidikan berfaedah usaha yang dijalankan akibat seseorang alias sekelompok orang biar jadi kala alias mencapai ambang berjiwa dan penghidupan yang lebih tinggi.
Bila kata kearifan dikaitkan dengan kata pendidikan maka akan jadi kearifan pendidikan (educational policy). Pengertian kearifan pendidikan begitu juga dikutip akibat Ali Imran dari Carter V. Good bahwa kearifan pendidikan ialah suatu pertimbangan yang didasarkan arah sistem angka dan jumlah penilaian akan faktor-faktor yang bersifat situsional. Pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengoperasikan pendidikan yang bersifat melembaga bersama merupakan menghampirkan am yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengambil dekrit biar tujuan yang bersifat melembaga dapat tercapai.[9]
Kebijakan pendidikan merupakan alpa satu kearifan negara di samping kebijakan-kebijakan lainnya seperti ekonomi, politik, pertahanan, agama, dan sebagainya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kearifan pendidikan merupakan sub sistem dari kearifan negara alias pemerintah ala keseluruhan.
Ensiklopedia menuturkan bahwa kearifan pendidikan berkenaan dengan kumpulan adat alias adat yang memanipulasi pelaksanaan sistem pendidikan, yang terhitung di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana apa} mencapai tujuan tersebut.
Mark Olsen & Anne-Maie O’Neil yang dikutip akibat Riant Nugroho mendefenisikan kearifan pendidikan sebagai kunci alokasi keunggulan, bahkan eksistensi alokasi negara dalam persaingan global, sehingga kearifan pendidikan harus mendapatkan prioritas baku dalam era globalisasi. Salah satu argument utamanya ialah bahwa kesejagatan membawa angka demokrasi. Demokrasi yang memberikan hasil ialah demokrasi yang didukung akibat pendidikan.[10] Sedangkan Marget E. Goertz mengemukakan bahwa kearifan pendidikan berkenaan dengan kemampuan dan efektivitas bujet pendidikan.[11] Kebijakan pendidikan merupakan hasil dari dekrit yang diambil dengan memandang kaitan pendidikan dengan komponen sosial yang lain.
Kebijakan pendidikan dibuat untuk jadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan aksi dalam pendidikan alias badan alias I kampus dengan asosiasi dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kearifan merupakan garis am untuk bertindak alokasi pemungutan dekrit pada semua janjang pendidikan alias organisasi.
Dapat disimpulkan bahwa kearifan pendidikan ialah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pemungutan dekrit pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkungan berjiwa pendidikan ala moderat. Kebijakan pendidikan dibuat untuk jadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan aksi dalam pendidikan alias badan alias I kampus dengan asosiasi dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kearifan merupakan garis am untuk bertindak alokasi pemungutan dekrit pada semua janjang pendidikan alias organisasi.
3. Aspek-aspek Yang Tercakup Dalam Kebijakan Pendidikan
Aspek-aspek yang terhitung dalam kearifan pendidikan menurut H.A.R Tilaar & Riant Nugroho dalam Arif Rohman ialah sebagai berikut:[12]
- Kebijakan pendidikan merupakan suatu keseluruhan melanda akar manusia sebagai makhluk yang jadi manusia dalam lingkungan kemanusiaan. Kebijakan pendidikan merupakan penjabaran dari visi dan misi dari pendidikan dalam asosiasi tertentu.
- Kebijakan pendidikan dilahirkan dari ilmu pendidikan sebagai ilmu praktis adalah kesatuan celah aturan dan aksi pendidikan. Kebijakan pendidikan melingkungi cara pengurangan kebijakan, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi.
- Kebijakan pendidikan haruslah ada asas dalam perkembangan awak bersama asosiasi yang memiliki pendidikan itu. Bagi perkembangan individu, asas kearifan pendidikan tampak dalam sumbangannya alokasi cara pemerdekaan perseorangan dalam pengembangan pribadinya.
- Keterbukaan (openness). Proses pendidikan sebagai cara pemanusiaan berjalan dalam interaksi sosial. Hal ini berfaedah bahwa pendidikan itu merupakan milik masyarakat. Apabila pendidikan itu merupakan milik asosiasi maka bahana asosiasi dalam berbagai ambang perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kearifan pendidikan harus mendengar bahana alias saran-saran dari masyarakat.
- Kebijakan pendidikan didukung akibat riset dan pengembangan. Suatu kearifan pendidikan bukanlah suatu yang abstrak tetapi yang dapat diimplementasikan. Suatu kearifan pendidikan merupakan pilihan dari berbagai opsi kearifan sehingga harus dilihat output dari kearifan tersebut dalam praktik.
- Analisis kearifan begitu juga pula dengan berbagai macam kearifan seperti kearifan ekonomi, kearifan pertahanan dalam negeri dan semua macam kearifan dalam kearifan publik memerlukan pengurangan kebijakan.
- Kebijakan pendidikan pertama-tama ditujukan kepada kebutuhan akseptor didik. Kebijakan pendidikan seharusnya diarahkan pada terbentuknya para intelektual organik yang jadi agen-agen pembaharuan dalam asosiasi bangsanya.
- Kebijakan pendidikan diarahkan pada terbentuknya asosiasi demokratis. Peserta didik akan ada sendiri dan membabarkan pribadinya sebagai awak yang artistik pendukung dan pelaku dalam alterasi masyarakatnya. Kebijakan pendidikan haruslah memudahkan perbincangan dan interaksi dari akseptor didik dan pendidik, akseptor didik dengan masyarakat, akseptor didik dengan negaranya dan pada akhirnya akseptor didik dengan kemanusiaan global.
- Kebijakan pendidikan berangkaian dengan penjabaran misi pendidikan dalam pendapatan tujuan-tujuan tertentu. Apabila visi pendidikan mencangam rumusan-rumusan yang abstrak, maka misi pendidikan lebih terarah pada pendapatan tujuan-tujuan pendidikan yang konkret. Kebijakan pendidikan merupakan hal yang dinamis yang terus menerus berubah akan tetapi terarah dengan jelas.
- Kebijakan pendidikan kudu berdasarkan efisiensi. Kebijakan pendidikan bukan cuma berupa rumusan verbal melanda tingkah krida dalam pelaksanaan praksis pendidikan. Kebijakan pendidikan kudu dilaksanakan dalam masyarakat, dalam lembagalembaga pendidikan. Kebijakan pendidikan yang baik ialah kearifan pendidikan yang melihat kemampuan di lapangan, akibat sebab itu pertimbangan-pertimbangan kemampuan tenaga, tersedianya dana, pelaksanaan yang bertahap bersama didukung akibat kemampuan riset dan pengembangan merupakan syarat-syarat alokasi kearifan pendidikan yang efisien.
- Kebijakan pendidikan bukan berdasarkan pada kekuasaan tetapi kepada kebutuhan akseptor didik. Telah saya amat-amati bahwa pendidikan sangat erat dengan kekuasaan. Menyadari hal itu, sebaiknya kekuasaan itu diarahkan bukan untuk memahami akseptor didik tetapi kekuasaan untuk memudahkan dalam pengembangan independensi akseptor didik. Kekuasaan pendidikan dalam kerangka asosiasi demokratis bukannya untuk memahami akseptor didik, tetapi kekuasaan untuk memudahkan tumbuh bunga akseptor didik sebagai ahli asosiasi yang artistik dan produktif.
- Kebijakan pendidikan bukan berdasarkan intiusi alias kebijaksanaan yang irasional. Kebijakan pendidikan merupakan hasil buatan rasional dari berbagai opsi dengan mengambil dekrit yang dianggap paling berdaya guna dan ampuh dengan melihat berbagai macam resiko bersama jalan keluar alokasi pemecahannya. Kebijakan pendidikan yang intuitif akan tepat arah akan tetapi tak berdaya guna dan tak jelas arah sehingga babaran pemborosan-pemborosan. Selain itu kearifan intuitif tak harus ditopang akibat riset dan pengembangannya. Verifikasi akan kearifan pendidikan intuitif akan sulit dilaksanakan dalam paser jangka lengkung waktu tertentu sehingga bersifat sangat tak efisien. Kebijakan intuitif akan menjadikan akseptor didik sebagai kelinci percobaan.
- Kejelasan tujuan akan babaran kearifan pendidikan yang tepat. Kebijakan pendidikan yang kurang jelas arahnya akan mengorbankan hajat akseptor didik. Seperti yang telah dijelaskan, cara pendidikan ialah cara yang meluhurkan independensi akseptor didik. Peserta didik bukanlah objek dari suatu projek pendidikan tetapi subjek dengan nilai-nilai moralnya.
4. Kriteria Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan memiliki idiosinkrasi yang eksklusif yakni:[13]
1. Memiliki tujuan pendidikan
Kebijakan pendidikan kudu memiliki tujuan, akan tetapi lebih khusus, bahwa ia kudu memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan andil pada pendidikan.
2. Memiliki aspek legal-formal
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka harus adanya pemenuhan arah pra-syarat yang kudu dipenuhi biar kearifan pendidikan itu diakui dan ala sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kearifan pendidikan kudu memenuhi syarat konstitusional bertemu dengan hirarki peraturan yang berlaku di sebuah alam hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di alam tersebut.
3. Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya kudu ada arti operasional biar dapat diimplementasikan dan ini ialah sebuah keharusan untuk memperjelas pendapatan tujuan pendidikan yang embuh dicapai. Apalagi kebutuhan akan kearifan pendidikan ialah fungsi pendukung pemungutan keputusan.
4. Dibuat akibat yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu kudu dibuat akibat para andal di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak berbatas menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di asing pendidikan. Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para ahli politik yang berangkaian langsung dengan pendidikan ialah unsur minimal pembuat kearifan pendidikan.
5. Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu juga tentunya tak luput dari keadaan yang aktual untuk ditindaklanjuti. Jika baik, maka dipertahankan alias dikembangkan, sebaliknya jika mengandung kesalahan, maka kudu bisa diperbaiki. Sehingga, kearifan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi terhadapnya ala mudah dan efektif.
6. Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, akibat karenanya kudu memiliki penataan yang jelas melekat sarwa aspek yang embuh diatur olehnya. Sistematika itu juga dituntut memiliki efektifitas, kemampuan yang adiluhung biar kearifan pendidikan itu tak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang beterbangan alias saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini kudu diperhatikan dengan cermat biar pemberlakuannya kelak tak menimbulkan kecacatan adat ala internal. Kemudian, ala internal juga kearifan pendidikan kudu bersepadu dengan kearifan lainnya seperti kearifan politik, kearifan moneter, bahkan kearifan pendidikan di atasnya alias disamping dan dibawahnya.
5. Pendekatan dalam Perumusan Kebijakan Pendidikan
1. Pendekatan Social Demand Approach (kebutuhan sosial)
Sosial demand approach ialah suatu ancangan dalam perumusan kearifan pendidikan yang mendasarkan awak pada aspirasi, tuntutan, bersama aneka hajat yang didesakkan akibat masyarakat.
Pada macam ancangan macam ini para pengambil kebijakanakan lebih dahulu memahami dan mendeteksi akan aspirasi yang berkembang dalam asosiasi dini mengatur mengartikan kearifan pendidikan yang ditanganinya. Pendekatan social demand sebenarnya tak cuma merespon aspirasi asosiasi dini dirumuskannya kearifan pendidikan, akan tetapi juga merespon desakan asosiasi sertelah kearifan pendidikan diimplementasikan. Partisipasi warga dari sarwa lapisan asosiasi diharapkan berjalan baik pada masa perumusan maupun aplikasi kearifan pendidikan. Dalam perumusan kearifan dapat digolongakan ke dalam tipe perumusan kearifan yang bersifat pasif. Artinya suatu kearifan aktual dapat dirumuskan andaikan siap desakan dari asosiasi terlebih dahulu.
2. Pendekatan Man-Power Approach
Pendekatan macam ini lebih menitikberatkan kepada pertimbangan- pertimbangan rasional dalam rangka menciptakan kesiapan sumberdaya manusia (human resources) yang memadai di masyarakat. Pendekatan man-power ini tak melihat apakah siap permintaan dari asosiasi alias tidak, apakah asosiasi menuntut untuk dibuatkan suatu kearifan pendidikan tertentu alias tidak, tetapi yang terpenting ialah menurut pertimbangan-pertimbangan rasional dan idealis dari bucu pandang pengambil kebijakan. Pemerintah sebagai atasan yang berwenang mengartikan suatu kearifan memiliki legitimasi awet untuk mengartikan kearifan pendidikan. Dapat dipetik aspek bena dari ancangan macam kedua ini, bahwa ala am lebih bersifat otoriter.
Man-power approach kurang menghargai cara demokratis dalam perumusan kearifan pendidikan, terbukti perumusan kebijakannya tak diawali dari adanya aspirasi dan desakan masyarakat, akan tetapi langsung saja dirumuskan bertemu dengan desakan masa depan begitu juga dilihat akibat sang atasan visioner. Terkesan adanya cara-cara otoriter dalam ancangan macam kedua ini. Namun dari sisi positifnya, dalam ancangan man-power ini cara perumusan kearifan pendidikan yang siap lebih berlangsung berdaya guna dalam cara perumusannya, bersama lebih berdimensi paser jangka lengkung panjang.[14]
6. Proses Perumusan Kebijakan Pendidikan
Sebagaimana yang telah penulis singgung di awal, kearifan pendidikan merupakan bagian dari kearifan publik. Perumusan (Formulasi) kearifan publik merupakan alpa satu tahap dari rangkaian cara pembuatan dan pelaksanaan suatu kearifan publik. Menurut Dunn, perumusan kearifan (policy formulation) ialah pengembangan dan campuran akan alternatif-alternatif jalan keluar masalah.[15]
Sedangkan Budi Winarno melaporkan bahwa per opsi bersaing untuk di pilih sebagai kearifan dalam rangka untuk memecahkan masalah.[16] Tjokroamidjojo dalam Islamy menuturkan perumusan kearifan sebagai opsi yang terus menerus dilakukan dan tak pernah selesai, dalam memahami cara perumusan kearifan saya harus memahami aktor-aktor yang berkujut dalam cara perumusan kebijakan.[17]
Penetapan tujuan merupakan langkah baku dalam sebuah cara lingkaran pembuatan kebijakan. Penerapan tujuan juga merupakan aksi yang paling bena karena hanya tujuanlah yang dapat memberikan arah dan argumen kepada pilihan-pilihan publik.
Dalam kenyataannya, pembuat kearifan acap kali kehilangan arah dalam menetapkan tujuan-tujuan kebijakan. Solusi kerapkali dipandang lebih bena dari masalah. Padahal yang berjalan acap kali sebaliknya dimana sebuah solusi yang baik akan gagal jika diterapkan pada masalah yang salah.[18]
Berdasarkan pemahaman pendapat andal di arah dapat disimpulkan bahwa formulasi kearifan merupakan cara untuk memecahkan suatu masalah yang di bentuk akibat para aktor pembuat kearifan dalam menyelesaikan masalah yang siap dan dari sekian berjibun opsi jalan keluar yang siap maka dipilih opsi kearifan yang terbaik.
Proses perumusan kearifan yang ampuh mengacuhkan harmoni celah usulan kearifan dengan acara dan cetak biru besar (grand design) pemerintah. Melalui konsultasi dan interaksi, tahapan perumusan kearifan menekankan konsistensi sehingga kearifan yang aktual tak bertentangan dengan acara dan acara pemerintah yang sedang dilaksanakan.
Kemudian menurut Islamy dalam buku Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara mengemukakan pendapatnya bahwa siap catur langkah dalam cara pemungutan kearifan publik, yaitu:[19]
1. Perumusan Masalah (defining problem).
Pemahaman akan masalah dapat membantu menciptakan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiaognosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, meleburkan pandangan yang bertentangan dan rancangan peluang kearifan baru. Perumusan masalah merupakan sumber dari kearifan publik, dengan pemahaman dan pengenalan masalah yang baik maka menghampirkan kearifan dapat di susun, perumusan masalah dilakukan akibat mengatur yang teperdaya masalah alias orang asing yang ada tanggung jawab dan pembuat kearifan kudu ada kapasitas untuk itu. Proses kearifan publik di mulai dengan aksi mengartikan masalah ala benar, karena keberhasilan alias kegagalan dalam melakukan perumusan kearifan ini akan sangat berpengaruh pada cara pembuatan aksi ini akan sangat berpengaruh pada cara pembuatan kebijaksanaan seterusnya.
2. Agenda Kebijakan
Sekian berjibun problema-problema am yang ada hanya sedikit yang beroleh afeksi dari pembuat kearifan publik. Pilihan dan kecondongan afeksi pemuat kearifan menyebabkan timbulnya acara kebijakan. Sebelum masalah-masalah berkompotensi untuk masuk dalam acara kebijakan, masalah tersebut akan berkompetisi dengan masalah yang asing yang pada akhirnya akan masuk dalam acara kebijakan.
3. Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk memecahkan Masalah
Setelah masalah-masalah publik didefinisikan dengan baik dan para perumus kearifan sepakat untuk memasukan masalah tersebut ke dalam acara kebijakan, maka langkah berikut ialah melahirkan jalan keluar masalah. Dalam tahap ini para perumus kearifan akan beradu kening dengan alternatif-alternatif pilihan kearifan untuk memecahkan masalah tersebut.
4. Tahap Penetapan Kebijakan
Setelah alpa satu dari sekian opsi kearifan diputuskan, untuk di ambil sebagai cara memercahkan masalah kebijakan, maka tahap paling belakang dalam pembuat kearifan ialah ikrar kebijakan, sehingga ada kekuatan adat yang mengikat. Proses pembuatan kearifan tak dapat dipisahkan dengan cara ikrar alias pengesahan kebijakan.
Dalam cara kearifan pendidikan aplikasi kearifan ialah sesuatu yang penting, bahkan jauh lebih bena dari pada pembuatan kebijakan. Implementasi kearifan merupakan jembatan yang menghubungkan formulasi kearifan dengan hasil (outcome) kearifan yang diharapkan. Menurut Anderson dalam bukunya abdul wahab, siap 4 aspek yang harus dikaji dalam aplikasi kearifan yaitu:
- Siapa yang mengimplementasikan
- Hakekat dari cara administrasi
- Kepatuhan, dan
- Dampak dari pelaksanaan kebijakan.[20] .
Sementara itu menurut Ripley & Franklin, siap dua hal yang jadi inti afeksi dalam implementasi, adalah compliance (kepatuhan) dan What’s happening? (Apa yang terjadi). Kepatuhan menunjuk pada apakah para implementor patuh akan garis haluan alias standard adat yang telah ditetapkan. Sementara untuk what’s happening” memasalahkan bagaimana apa} cara aplikasi itu dilakukan, aral barang apa yang muncul, barang apa yang berjaya dicapai, mengapa dan sebagainya.
Guna melihat keberhasilan implementasi, dikenal jumlah model implementasi, celah asing model yang dikembangkan Mazmanian dan Sabatier yang melaporkan bahwa Implementasi kearifan merupakan fungsi dari tiga variabel, adalah 1) Karakteristik masalah, 2) Struktur administrasi acara yang tercermin dalam berbagai ala anggaran dasar yang mengoperasionalkan kebijakan, 3) Faktor-faktor di asing peraturan.
Menurut pandangan ahli-ahli dalam ilmu sosial, cara aplikasi suatu kearifan pendidikan berlangsung lebih rumit dan komplek dibandingkan dengan cara perumusannya. Proses aplikasi pendidikan membabitkan abah-abah politik, sosial, hukum, maupun badan dalam rangka mencapai suksesnya aplikasi kearifan pendidikan tersebut.
C. KESIMPULAN
- Kebijakan ialah konsep yang jadi pedoman dalam melakukan suatu pekerjaan.
- Kebijakan pendidikan ialah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pemungutan dekrit pendidikan yang disesuaikan dengan lingkungan berjiwa pendidikan ala moderat. Kebijakan pendidikan dibuat untuk jadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan aksi dalam pendidikan alias badan alias I kampus dengan asosiasi dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kearifan merupakan garis am untuk bertindak alokasi pemungutan dekrit pada semua janjang pendidikan alias organisasi.
- Aspek-aspek yang terhitung dalam kearifan pendidikan meliputi: a) Kebijakan pendidikan dilahirkan dari ilmu pendidikan, b) Keterbukaan (openness), c) Kebijakan pendidikan didukung akibat riset dan pengembangan, d) Kebijakan pendidikan diarahkan pada terbentuknya asosiasi demokratis, e) Kebijakan pendidikan berangkaian dengan penjabaran misi pendidikan dalam pendapatan tujuan-tujuan tertentu, f) Kebijakan pendidikan bukan berdasarkan pada kekuasaan tetapi kepada kebutuhan akseptor didik.
- Kebijakan pendidikan memiliki idiosinkrasi yang khusus, yakni: a) Memiliki tujuan pendidikan, b) Memenuhi aspek legal-formal, c) Memiliki konsep operasional, d) Dibuat akibat yang berwenang, e) Dapat dievaluasi, f) Memiliki sistematika.
- Proses perumusan kearifan yang ampuh mengacuhkan harmoni celah usulan kearifan dengan acara dan cetak biru besar (grand design) pemerintah. Melalui konsultasi dan interaksi, tahapan perumusan kearifan menekankan konsistensi sehingga kearifan yang aktual tak bertentangan dengan acara dan acara pemerintah yang sedang dilaksanakan. Dan dalam mengartikan suatu kebijakan, pemerintah kudu bijaksana sehingga apapun kearifan yang dibuat tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali Imron, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya, Ed.I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
- Arif Rohman, Politik Ideologi Pendidikan, Yogyakarta: Mediatama, 2009.
- Ali Imron, Pembinaan Guru Di Indonesia, Jakarta: Pustaka jaya, 1995.
- Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori Dan Proses, Yogyakarta: Media Presindo, 2002.
- Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: Refika Aditama, 2005.
- HAR Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
- James E. Anderson, Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart And Wiston, 1978.
- M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi aksara, 2002.
- Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 1999.
- Randal B. Ripley, Policy Analysis in Political Science, Chicago: Nelson-Hal Publishers, 1985.
- Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2009.
- Riant Nugroho, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: CV. Alfabeta, 2008.
- Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
- William Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999.
[1] HAR Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal. 141-153 [14] Arif Rohman, Op. Cit hal. 114-118.
[2] Ali Imron, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya, Ed.I, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2002, hlm. 13.
[3] Ibid, hlm. 14.
[4] James E. Anderson, Public Policy Making, (New York: Holt, Rinehart And Wiston, 1978), hal. 33
[5] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, (Bandung: Refika aditama, 2005), hal. 4
[6] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 1999), hlm. 197-199
[7] Randal B. Ripley, Policy Analysis in Political Science, (Chicago: Nelson-Hal Publishers, 1985), hal. 34-48
[8] Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, (Jakarta: Kalam Mulia, 2009), hal. 83
[9] Ali Imron, Op. Cit., hlm. 18.
[10] Riant Nugroho, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, (Bandung: CV. Alfabeta, 2008), hal. 36
[11] Ibid, hal. 37
[12] Arif Rohman, Politik Ideologi Pendidikan, (Yogyakarta: Mediatama, 2009), hal. 120
[13] Ali Imron, Pembinaan Guru Di Indonesia, (Jakarta: Pustaka jaya, 1995), hal. 20
[15] William Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999), hal. 132
[16] Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori Dan Proses, (Yogyakarta: Media Presindo, 2002), hal. 29
[17] M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, (Jakarta: Bumi aksara, 2002), hal. 24
[18] Edi Suharto, Op.Cit, hal. 53
[19] Islamy, Op.Cit, hal. 77-101
[20] Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hal. 45
oke detil mengenai PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN semoga tulisan ini bermanfaat salam.