Hohoho, bertemu kembali, di kesempatan akan membahas mengenai beasiswa kuliah PRO KONTRA PENERAPAN SISTEM ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA simak selengkapnya
Indonesia berupaya memajukan menambah pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi yang memanipulasi penerimaan peserta didik didasarkan pada jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik.
Penerapan sistem tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memangkas pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat. Untuk memahami pro-kontra tersebut, artikel ini akan mencoba menjelaskan latar historis penerapan sistem zonasi di kaum negara, tujuan, keuntungan dan tantangan, serta solusi melebihi persoalan penerapan sistem zonasi.
Pendahuluan
Demi terwujudnya pemerataan kanal dan terjangkaunya fasilitas pendidikan oleh masyarakat, negeri telah melakukan berbagai upaya, cacat satunya dengan menerapkan sistem zonasi.
Sistem zonasi ialah sistem yang mewajibkan anak cucu didik buat mengenyam pendidikan di sekolah yang radiusnya terdekat dari tempat tinggalnya (Wahyuni, 2018).
Sejak penerimaan peserta didik anyar warsa aliran 2017 pemerintah telah telah mencanang program zonasi. Meski demikian, penerapan kebijakan ini masih dilaksanakan secara bertahap dan dalam proses adaptasi oleh negeri di ambang lokal (Wahyuni, 2018). Pada warsa 2019, pemerintah menerapkan sistem zonasi secara berbarengan di jenjang SMP dan SMA.
Dua alamat utama penerapan sistem zonasi di area pendidikan ialah pemerataan derajat pendidikan dan menghapus label sekolah favorit dan tak favorit (Safarah & Wibowo, 2018; Wahyuni, 2018).
Sebelumnya, dualisme label sekolah favorit dan non-favorit atau sistem kelompok di tengah asosiasi membuat sekolah-sekolah seolah terkotak-kotak. Munculnya aib yang berkeliling bambang di asosiasi yang berpendapat rendahnya kualitas siswa yang bersekolah di sekolah tak favorit. Hal ini membebani belah sekolah-sekolah tidak favorit sebab mengatur tak menjadi pengutamaan bagi siswa-siswa buat melanjutkan sekolah (Safarah & Wibowo, 2018).
Merespon ihwal itu, dibutuhkan kebijakan yang memanipulasi ihwal disekuilibrium tersebut, salah satunya melalui sistem zonasi yang dianggap ada berjibun manfaat khususnya pada pemerataan pendidikan (Safarah & Wibowo, 2018; Wahyuni, 2018).
Manfaat lain dari sistem zonasi ialah bisa mendorong siswa buat berjalan kaki dan bersepeda ke sekolah (Wilson, Marshall, Wilson, & Krizek, 2010). Ketergantungan terhadap transportasi bermotor menjadi berkurang (Mandic, et al., 2017). Hal ini mendukung meningkatkan kesehatan fisik siswa dan mengurangi tingkat emisi di angin akibat bahan bakar kendaraan bermotor.
Meski demikian, mulianya alamat dari sistem zonasi, kebijakan ini sebagaimana layaknya satu kebijakan baru, memangkas membela dan kontra di tengah asosiasi (Aritonang, 2011).
Wahyuni (2018) menyebut kontroversi yang terjadi di asosiasi tercantel sistem zonasi terbagi menjadi tiga isu besar.
- Pertama, pengutamaan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB yang dirasa tak pas akibat ketersediaan sekolah di daerah tak proporsional sehingga beberapa sekolah kekurangan peserta didik.
- Kedua, perbedaan penafsiran tercantel implementasi aturan zonasi sehingga penerapannya berbeda di setiap sekolah dan daerah.
- Ketiga, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di praktiknya menjadi peluang kecurangan.
Kontra penerapan sistem zonasi sempat menjadi tajuk utama dari berbagai alat lokalnasional di selang waktu 2017-2019. Laporan banyaknya demonstrasi yang dilakukan masyarakat tercantel sistem zonasi.
Misalnya, di Yogyakarta orangtua siswa melakukan pengaduan ke anggota DPRD DIY, ke Ombudsman RI, dan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) terkait sistem zonasi yang dipandang mendiskriminasi hak siswa buat sekolah (Kusuma, 2019).
Kejadian serupa berlaku di kota Malang. DPRD Kota itu melontarkan demonstrasi kepada Kemendikbud tempat aduan asosiasi yang merasa dirugikan akibat berjibun peserta didik yang gagal masuk ke sekolah terdamping padahal mereka berada di zonasi (Aminudin, 2019).
Sistem zonasi sebagai satu sistem anyar memiliki berbagai persoalan penerapan di lapangan karena:
- Minimnya kewaspadaan perangkat sekolah,
- Jumlah dan derajat sekolah alamat calon siswa baru, dan
- Kerancuan di penafsiran kebijakan oleh negeri lokal dan bimbingan sekolah-sekolah (Wahyuni, 2018).
Meskipun demikian, negeri masih bersikukuh melaksanakan kebijakan zonasi. Pergantian dari Mendikbud Muhadjir Effendi kepada Nadiem Makarim jua masih melanjutkan kebijakan penerapan sistem zonasi.
Sebagian asosiasi yang menjadi komponen kebijakan zonasi menilai bahwa keuntungan jangka panjang yang akan diraih dari penerapan system zonasi akan antara melalui kedaifan yang detik ini dirasakan (Safarah & Wibowo, 2018).
Mempertimbangkan berbagai permasalahan yang dihadapi di alun-alun dan penafian yang beredar di arena asosiasi krusial untuk diteliti kebijakan zonasi dari berbagai komponen, untuk kemudian memprediksi langkah berikutnya di mengoptimalisasi kebijakan yang telah ada.
Adapun komponen tersebut di antaranya ialah sebagai berikut:
- Komponen historis dari kebijakan sistem zonasi, ayu dari bidang garis besar dan domestik;
- Persepsi asosiasi yang menolak; dan
- Argumentasi yang digunakan pendukung penerapan sistem zonasi.
Ketiga elemen tersebut akan dianalisis buat kemudian dihasilkan satu cerita dan jalan lepas yang komprehensif mengenai penerapan kebijakan sistem zonasi.
Sistem Zonasi dan Sejarahnya
Penerapan sistem zonasi di Indonesia salah satunya jua terinspirasi oleh negara-negara lain yang bahkan awal menerapkannya. Pada tahun 1940-an prinsip perekrutan siswa berdasarkan letak geografis telah diaplikasikan di negara-negara Eropa (Coughlan, 2018).
Negara-negara di Eropa berpendapat bahwa kompetisi pasar di adam pendidikan melantarkan perlombaan yang tak sehat antara sekolah; membangun kasta-kasta belah sekolah, dan memperburuk situasi sekolah yang sejak awal tak ada sumber daya yang cukup untuk melacak ketertinggalan.
Parahnya, alamat dari kejuaraan itu ialah bawah umur dari anak bini kelas bawah, sebab mengatur tak bisa menikmati kanal pendidikan yang cukup (Coughlan, 2018).
Dalam situasi tersebut kebijakan zonasi dipertimbangkan agar terjadi pemerataan pendidikan sehingga sarwa kelas sosial ada kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan berkualitas.
Tidak cuma di Eropa, penerapan sistem zonasi di adam pendidikan jua diterapkan di Amerika dan Asia (Põder, Lauri & Veski, 2016; Akabayashi & Araki, 2011). Sistem zonasi banyak diterapkan dikarenakan kemampuannya untuk secara adil memajukan menambah pemerataan pendidikan di negara-negara tersebut.
Begitu pula di Indonesia, zonasi diharapkan dapat mengatasi kesenjangan kanal dan kualitas pendidikan di berbagai alam (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2019). Argumentasi untuk penerapan sistem zonasi seringkali merujuk kepada fenomena keberuntungan di negara-negara berkembang di tempat (Wahyuni, 2018). Meski, yang sering terlewat ialah bahwa kondisi dalam penerapan kebijakan tak bisa dipisahkan dari konteks kebijakan lain yang kian luas.
Faktanya, sistem zonasi yang berkembang di negara-negara itu tak berjalan sendirian. Bersamaan dengan metamorfosis yang radikal atas sistem penerimaan siswa, negara-negara itu juga mengakselerasi eskalasi daya serap guru dan pemenuhan akomodasi di institusi pendidikan (Cheng, 2020; Coughlan, 2018). Pemerintah juga mendorong kejuaraan di celah pendidikan publik dan swasta agar sekolah-sekolah terus berinovasi di mengembangkan diri (Lakes & Carter, 2011).
Di Finlandia, misalnya, setiap sekolah justru ada keleluasan untuk bereksperimen dengan metode pembelajaran dan tak adanya standarisasi nilai yang ketat di celah sarwa satuan pendidikan (Põder, et al., 2016).
Kebijakan perbaikan pendidikan yang lain yang membela sistem zonasi di Indonesia bisa jadi belum berjibun diketahui oleh asosiasi sehingga sistem zonasi sebagai pembatasan benar kiranya sebagai belahan dari kombinasi kebijakan pendidikan yang kian besar.
Tujuan lain dari penerapan sistem zonasi yang ditetapkan oleh negeri di negaranegara berkembang agar setiap sekolah dan wali murid terlibat di perencanaan:
- Untuk membantu sekolah membela struktur pengajaran yang stabil,
- Untuk pemerataan sekolah sehingga setara,
- Untuk menertibkan aplikasi sumber daya nasional bagai perencanaan, pembangunan, dan
- Mencegah terjadinya fluktuasi penutupan sekolah akibat adanya masalah kepegawaian (Coughlan, 2018).
Lebih jauh, reformasi yang berlaku biasanya bersamaan dengan reorientasi angan-angan pendidikan nasional dan reorganisasi pendidikan di berbagai tingkatan (Cheng, 2020).
Sebagaimana kasus yang berlaku di negara-negara yang menerapkan zonasi, penerimaan dari asosiasi tempat sistem ini membutuhkan waktu, lebih-lebih di negara yang benar mulai lama telah memberlakukan ‘kebebasan dan kompetisi’ di memilah sekolah (Lakes & Carter, 2011).
Argumen Penerapan Zonasi: Mendorong Pemerataan Kualitas Pendidikan
Pemerintah melaksanakan sistem zonasi dengan penuh evaluasi tercantel manfaat dan konsekuensinya. Menurut Safitri (2019) menteri pendidikan menyatakan bahwa setiap anak bangsa ada benar yang sama tempat layanan pendidikan yang berkualitas sehingga tidak terjadi diskriminasi, eksklusivisme, dan kompetisi yang berlebihan buat mendapatkan layanan pemerintah.
Sekolah negeri selaku layanan publik harus becus mengadakan pendidikan dengan nilai-nilai acuan di tempat (Locatelli, 2018). Untuk mencapai alamat pendidikan tersebut, instansi atau sekolah-sekolah harus ada ciri universalitas, ialah sarwa arena harus bisa mengaksesnya (non excludable), tak adanya persaingan yang ketat (non rivalry), dan tidak ada pemisahan (non discrimination) (Coughlan, 2018; Daviet, 2016; Locatelli, 2018).
Tercapainya alamat sekolah zonasi, tidak hanya buat fasilitas kanal pendidikan yang merata, kian antara ialah agar pencapaian prestasi akademik siswa yang ideal sebagai produk dari hasil pendidikan.
MeenuDev (2016) menyebutkan penerimaan akademik siswa adalah hasil yang diperoleh siswa tempat usahanya menghadapi berbagai anasir yang menjadi penghambat dan intikad kemampuan akademik yang optimal.
Kinerja akademik didefinisikan sebagai hasil atau produk dari cara pendidikan dan mengukur sejauh mana siswa, guru, dan lembaga pendidikan telah mencapai tujuan pendidikan (Mary & Jeba Seelan, 2014).
Sebagai kebijakan reformatif, sistem zonasi sejatinya telah ada analisis yang radikal dan objektif terhadap persoalan dan kondisi pendidikan di Indonesa.
Pada sistem zonasi terdapat dua anasir utama yang dapat memengaruhi hasil akademik siswa sebagai produk final cara pendidikan yaitu:
- Karakteristik atau latar buntut anak bini siswa dan
- Lingkungan sekolah dan atau teman sebaya.
Pada individualitas atau latar buntut siswa meliputi kaum aspek ialah adab & sumber daya pendidikan di rumah, pendidikan orang tua, status sosial perniagaan (SES).
Hal ini sejalan dengan pendapat Hanushek & Woessmann, (2010) dan Jaiswal (2018) bahwa keluarga adalah anasir utama di cara pendidikan yang dianggap ada buah yang kuat.
Pada sistem zonasi, kerja sama keluarga atau orangtua harus ditingkatkan untuk mendorong pembelajaran siswa di bangunan yang integral dengan pendidikan di sekolah (Bintoro, 2018).
Pendidikan yang bersifat parsial atau sekedar tanggungjawab guru telah tak siap lagi.
Apalagi mengingat angan-angan utama pendidikan Indonesia yang telah diarahkan kepada pembentukan karakter di sisi mengasah nalar dan ilmu siswa. Peran atau keterlibatan orangtua akan banyak dibutuhkan.
Sistem zonasi akan mendukung mendekatkan orangtua dengan sekolah dan dengan demikian mendorong tercapainya misi buat semakin melibatkan orangtua di cara pendidikan anak mereka.
Pada area sekolah dan teman sebaya terdapat aspek derajat guru atau tenaga pengajar, kepemilikan lembaga, dan modal sosial masyarakat. Mendukung deklarasi tersebut menyebutkan area sekolah dan teman sebaya membujuk kemampuan akademik siswa (Korir & Kipkemboi, 2014; Okafor, Maina, Stephen, & Ohambele, 2016; Olayemi, 2018; Moldes, Biton, Gonzaga, & Moneva, 2019).
Lingkungan sekolah dan teman sebaya membantu siswa buat tumbuh kian ayu secara sosial sehingga afinitas dan motivasi belajar menjadi kian tinggi. Sistem zonasi mendorong pemerataan siswa berprestasi sehingga dapat menciptakan area sekolah atau teman sebaya yang kian meluas di sarwa sekolah (Nabaiho, 2018; Bintoro, 2018; Purwati, Irawati, & Adiwisastra, 2018).
Interaksi dari kedua anasir tersebut melalui sebuah sistem pendidikan dianggap sangat berkontribusi buat mendorong siswa agar dapat optimal di meraih hasil akademik. Karakteristik atau latar buntut keluarga, lingkungan sekolah, serta teman sebaya dalam memengaruhi hasil akademik siswa.
![]() |
Kerangka Konseptual Pendidikan oleh (Põder, et al., 2016) |
Dengan demikian, penerapan sistem zonasi telah berusaha melebihi dua permasalahan sekaligus. Pertama, persoalan pemerataan kualitas pendidikan. Kedua, permasalahan partisipasi orang dalu atau anak bini di proses pendidikan anak.
Bagaimana kapabilitas sistem zonasi di memecahkan kedua persoalan di atas telah diuji di penerapannya sebagaimana akan diungkap pada pembeberan beserta ini. Lanjut berulang ya literasinya...
Penerapan Sistem Zonasi
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 , penerimaan peserta didik yang sebelumnya melalui kejuaraan dengan nilai ujian menjadi penerimaan yang didasarkan pada:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai zona,
- Surat Hasil Ujian Nasional (bagi alumnus SMP); dan
- Prestasi akademik dan nonakademik.
Kebijakan ini berlaku di sarwa sekolah pemerintah daerah. Adapun jumlah siswa yang diterima bagi zonasi ialah sembilanpuluh persen, pias hasil di dalam alam 5 persen, dan perpindahan domisili atau berlaku bencana 5 persen.
Berdasarkan instruksi negeri kebijakan PPDB sistem zonasi di sarwa alam didasarkan pada asas yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (Purwati, et al., 2018).
Keuntungan dan Tantangan
PPDB beroleh respon absolut dari beberapa kalangan akibat kemampuannya buat memberi akses yang kian bambang kepada siswa bertaraf ekonomi hina (Dewi & Septiana, 2018).
Bagi siswa, kepelikan biaya ke bimbel dan mendapat nilai adiluhung buat masuk sekolah yang diinginkan sudah tak menjadi rintangan. Tidak adanya kekhawatiran menempuh ekspedisi antara untuk dapat ke sekolah akibat keterbatasan kepemilikan alat transportasi. Bahkan, jarak dari rumah ke sekolah bisa ditempuh cuma dengan berjalan kaki.
Dalam keadaan ini, zonasi menunjukkan kapasitasnya buat mendukung mendorong akses siswa yang berawal dari kelas sosial hina yang selama ini cuma kelas sosial madya ke atas saja sebagaimana yang telah berlaku selama kurun waktu ahad dekade bontot (Martono, 2019).
Bagi orangtua, mengatur menganggap kian tenang karena bisa kian mudah di mengontrol anak anak cucu mereka. Berkat zonasi, jarak antara rumah dan sekolah tak berulang berjauhan (Dewi & Septiana, 2018). Orang Tua bisa datang ke sekolah di waktu yang relatif kian singkat dibanding sebelumnya.
Kedekatan jarak antara rumah dan sekolah bisa melaksanakan orang tua lebih leluasa dan mudah di berkomunikasi dengan bagian sekolah secara langsung mengenai capaian pembelajaran bawah umur mereka.
Bagi sekolah, sistem zonasi membantu beberapa sekolah di alam menjadi lebih berkembang akibat mendapatkan derajat siswa yang beragam (Bintoro, 2018). Hal ini membuat guru semakin termotivasi buat meningkatkan kapasitas dirinya.
Sekolah-sekolah yang dulunya memiliki label sekolah non-favorit, sekarang memiliki kesempatan yang sama buat menerima siswa yang nilainya di tempat rata-rata. Input siswa yang kian ayu itu bisa dikapitalisasi untuk menghasilkan hasil yang kian baik yang kemudian bisa memajukan menambah atau mengubah nama baik sekolah (Dewi & Septiana, 2018).
Memperhatikan respon-respon dan dampak absolut dari dan kepada masyarakat tersebut, maka sistem zonasi dianggap sudah tepat diimplementasikan belah beberapa pengamat dan penelaah kebijakan pendidikan (Nabaiho, 2018; Bintoro, 2018; Purwati, et al, 2018).
Selain respon absolut di atas, muncul pula tanggapan negatif dari berjibun pihak. Berdasarkan evaluasi, penerimaan PPDB 2019 yang dijalankan negeri secara berbarengan di tingkat SMP dan SMA memangkas bermacam kritik di arena masyarakat, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Pertama, masyarakat menilai bahwa sistem zonasi justru tak mampu menyelesaikan isu pendidikan yang substansial dan fundamental akibat tak sarwa kualitas sekolah dan pengajarnya ekuivalensi di sarwa daerah (Wahyuni, 2018).
- Banyak sekolah yang lokasinya terkonsentrasi di satu alam di alam sehingga menyulitkan asosiasi yang tinggal di pinggiran atau di alam lain (Chen , 2011),
- Infrastruktur Indonesia dinilai belum merata menjangkau daerah-daerah di dalam daratan jawa (Kusharjanto & Kim, 2011).
Alhasil pelaksanaan sistem zonasi yang tergolong anyar dirasakan malah cuma meluas sulit belah orangtua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dengan derajat ayu (Muammar, 2019).
Idealnya, pemerintah memasok bahkan awal sekolah-sekolah dengan meluas secara geografis dan kualitas, anyar kemudian melaksanakan sistem zonasi. Juga, kemungkinan perang pena yang muncul seharusnya telah diduga antara sebelum sistem zonasi diterapkan. Dari bidang daya serap sekolah yang secara umum masih minim, bisa dikatakan bahwa sistem zonasi dianggap terlalu mula untuk diterapkan detik ini.
Penerapan pias hasil jua dirasa kurang tepat akibat proporsi 5 berbatas 10 persen dianggap terlalu kecil buat bisa mewadahi banyaknya siswa berprestasi. Efeknya, sebagian masyarakat menganggap “tercurangi” tempat sistem zonasi, khususnya belah mengatur yang putra-putrinya beroleh nilai ujian final yang tinggi. Mereka menganggap capaian belajar anak-anak mereka menjadi tak berarti sebab sekolah hanya memandang siapa-siapa yang tinggal paling dekat dengan sekolah (Wahyuni, 2018).
Banyak dari mengatur yang putus asa dan marah karena nilai teoretis yang diperoleh dari proses perjuangan dengan latah program-program tambahan belajar (bimbel) angkat tangan dengan mereka yang tinggal dekat sekolah padahal nilai akademisnya antara kian hina (Apinino 2018, Setiawan 2019).
Jarak bangunan ke sekolah sebagai penentu utama jua dipandang sulit diterapkan mengingat diseminasi kehadiran sekolah dan jumlah penduduk minim merata. Hal ini berdampak terhadap brosur siswa di setiap sekolah-sekolah. Lebih antara dari itu, kondisi tersebut melantarkan siap sekolah yang kelebihan siswa dan siap sekolah yang kekurangan siswa (Apinino 2018, Adji 2019).
Misalnya yang berlaku di SMPN 1 Balongan di Indramayu yang kelewahan 60 siswa, dan SMPN 2 Balongan yang cacat siswa (Adji 2019). Masalah cacat siswa di zonasi bukan padat penduduk akan berdampak pada jumlah jam mengajar guru. Ini tentu akan membebani mereka dalam keadaan pengurusan tunjangan sertifikasi (Apinino 2018). Adji (2019) menambahkan bahwa perang pena cacat dan kelewahan siswa ternyata jua berdampak pada sekolah-sekolah swasta yang berlokasi di fokus kota. Mereka mesti bersaing dengan sekolah-sekolah negeri yang umumnya menjamur di alam fokus kota.
Penerapan sistem zonasi jua dinodai dengan munculnya pelanggaran-pelanggaran dalam aktualisasi sistem zonasi. Dalam aturan yang berlaku, penentuan jarak tempat tinggal ke sekolah dilihat dari jarak RW alamat tempat tinggal calon siswa sesuai yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) (Wahyuni, 2018).
Hal ini meresahkan asosiasi akibat berpeluang terjadinya kecurangan. Hal ini pun terbukti, telah terjadi penitipan asma siswa di KK milik anggota anak bini yang tinggal berdekatan dengan sekolah, batas penjualan bangku oleh beberapa oknum.
Misalnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah menemukan seorang siswa asal Cibinong, Bogor, menumpang nama di KK saudaranya di Kramat Jati, Jakarta Timur supaya bisa sekolah di alam tersebut (Apinino 2018).
Muncul juga ancar-ancar pelanggaran pada pias Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan jalur pindah domisili belah orangtua yang dipindahtugaskan pekerjaan. Kebijakan ini dianggap menimbulkan berbagai bias masyarakat atas harapan tindakan yang tak terpuji yang dapat dilakukan oleh orang dalu agar anaknya dapat cecap pendidikan di tempat yang diinginkan kendatipun berada di dalam zona (Wahyuni, 2018). Kuota sebanyak 20 persen pernah dianggap menjadi peluang, karena berdasarkan laporan dari kaum sekolah bahwa jumlah tersebut tak tercurahkan (Bakar, Supriyati & Hanafi, 2019).
Melihat berbagai masalah dan bahan bahwa sistem zonasi melahirkan satu kebijakan yang baru, sebetulnya saya mesti maklum bila pelanggaran telah berlaku sejenis itu masif.
Hanya saja yang paling riskan ialah ihwal ini bisa membangkitkan ketidakpercayaan masyarakat pada sekolah dan pemerintah. Mengingat pendidikan melahirkan kunci buat mobilitas sosial dan karenanya melahirkan keadaan yang sangat penting belah masyarakat. Kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi persoalan yang timbul oleh zonasi akan melaksanakan kekecewaan masyarakat yang banyak besar.
Permasalahan pokok dari penerapan sistem zonasi ialah kewaspadaan yang minim dari berbagai anggota utama bagai siswa, orangtua, dan sekolah (readiness for change). Semestinya, sistem yang dibuat negeri sejalan dengan kewaspadaan sarwa pemangku kepentingan pendidikan, bagai awak manajemen sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penyelenggara, serta orang dalu dan calon siswa anyar yang akan terdampak.
Faktanya, masih adanya kesenjangan kualitas sarana dan prasarana serta energi pendidik di antara sekolah yang berada di perkotaan dan di alam (Kabupaten) (OECD/Asian Development Bank, 2015; Vito, Krisnani, & Risna, 2015). Literasi dan apresiasi siswa, orang tua, dan pelaksana pendidikan masih minim tentang sistem zonasi (Oktaviari, 2020).
Akibatnya bangkit mis-persepsi di tengah masyarakat bagai tak mungkin mendaftarkan anak ke sekolah favorit di dalam alam (Bintoro, 2018; Sa farah & Wibowo, 2018), atau kekhawatiran sekolah bahwa nama baik mereka akan turun dengan meluluskan siswa yang memiliki nilai hina dikarenakan zonasi (RRI, 2019).
Persepsi asosiasi mengenai akibat dari sistem zonasi, secara umum bisa disimpulkan siap dua hal, yaitu:
- Pertama, bagian yang membela terhadap implementasi sistem zonasi dari bidang kebermanfaatan adil agenda tersebut, yaitu pemerataan derajat kanal pendidikan (Safarah & Wibowo, 2018; Wahyuni, 2018). Peningkatan pemerataan kanal pendidikan itu bisa dilihat dari eliminasi aib sekolah favorit dan tidak favorit, mengurangi jarak ganti rugi siswa dari bangunan ke sekolah, dan mendistribusikan siswa-siswa dari berbagai latar buntut dan capaian pembelajaran secara kian merata.
- Kedua, bagian yang kebalikan tampaknya lebih melihat kedaifan sistem zonasi dari aspek kesiapan aktualisasi teknis yang kurang optimal (Arnani, 2019). Kelemahan teknis penerapan sistem zonasi melantarkan efek samping bagai kekecewaan yang besar karena keinginan buat masuk di sekolah yang dianggap favorit tak tercapai akibat berawal dari luar zona. Sekolah yang awalnya menjadi tujuan utama bawah umur memilah sekolah sebab label favoritnya detik ini peminatnya berkurang, bahkan di kaum sekolah bagian pendaftar tidak tercurahkan mengingat jumlah siswa yang berada di di alam sedikit.
Pada dasarnya, baik yang membela meskipun yang kebalikan memiliki alasan tersendiri berdasarkan sudut pandang pribadinya sehingga ada perspektif yang berbeda. Apapun persepsi yang dimiliki masyarakat detik ini, ihwal riil yang harus dihadapi ialah latah regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh negeri ayu bagi yang membela meskipun yang kebalikan copot dari sikapnya terhadap kebijakan tersebut.
Selanjutnya, karier bangunan terbesar pemerintah ialah mempersiapkan akomodasi yang menunjang sistem zonasi itu. Sebagaimana diungkap oleh Satriawan Salim, Waksekjen FSGI, bahwa “jangka panjang PPDB akan adaptif dan implementatif jika negeri memaksimalkan sarana dan prasarana sekolah” (Arnani, 2019).
Dengan demikian, alamat paripurna dari penerapan zonasi ialah mengadakan pendidikan nasional yang berasas perkembangan jua keadilan akan betul-betul tercapai (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019).
Sebuah Solusi yang Ditawarkan
Masalah utama dari penerapan sistem zonasi ialah komunikasi kebijakan yang minim direspon absolut oleh mayoritas pemangku kepentingan pendidikan serta masalah teknis atau operasional dari kebijakan umum yang dibuat oleh kemendikbud dan diturunkan di peraturan-peraturan PSBB yang bersifat lokal di setiap daerah.
Kebijakan khalayak dan aktualisasi birokrasi merupakan dua anggota berarti di mewujudkan aspirasi pendidikan. Pada umumnya implementasi kebijakan mengacu pada sistem pengelolaan bab khalayak (administrative governance). Agar pengelolaan bab publik ideal (good governance), krusial diadakan reformasi birokrasi di badan pendidikan. Hal tersebut mencangam kaum tindakan untuk meminimalisir munculnya ketidaksetujuan (kontra) dari arena asosiasi sebagai subjek yang terdampak.
Ada tiga strategi implementasi agenda zonasi agar mencapai kondisi yang ideal, yaitu:
Strategi pertama yaitu penerjemahan alamat dan alamat kebijakan agar sesuai dengan ihwal area dari penerapan sistem tersebut (Khan, 2016). Jika dikemudian hari kedapatan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengenali berbagai tindakan sebagai alternatif jalan lepas yang bisa ditawarkan.
Oleh karenanya, negeri krusial melakukan identifikasi asal kebutuhannya dan persiapan agar di kemudian hari berjalan sebagaimana mestinya, mengingat setiap kebijakan pasti bersinggungan langsung dengan desakan hidup orang banyak. Perlu kehati-hatian, kepekaan dan sikap afinitas yang adiluhung dari pemangku kebijakan di memasang kebijakan publik (Taufiqurokhman, 2014).
Wacana anyar dari kemendikbud yang ingin memberi porsi kian buat peserta didik berprestasi dan melepaskan ruang belah pemerintah daerah di memasang ukuran dari porsi jalur prestasi ialah ahad langkah asal yang patut diapresiasi. Meski demikian, diperlukan langkah-langkah lain bagai mempertimbangkan akselerasi pembentukan sekolah-sekolah baru karena berjibun calon peserta didik berada di daerah terjauh dari zona-zona yang telah ditetapkan.
Bahkan calon peserta didik tersebut berada di alam terpinggir dari fokus kota, namun mengatur tetap belahan dari penduduk negara Indonesia yang berhak mendapatkan pendidikan. Negara melalui sekolah-sekolah yang ada juga krusial memandang melaksanakan kelas-kelas adendum di wujud daring untuk mengakomodasi peserta didik dari kelas sosial menengah ke kaki (gunung) yang masih tak mendapat kesempatan buat belajar di sekolah negeri dikarenakan area tempat tinggal yang berada di dalam zonasi.
Strategi Kedua, mempersiapkan masyarakat terdampak terhadap kebijakan anyar agar dapat terbuka, mengapresiasi dan ikut membonceng berpartisipasi mensukseskan agenda ini melalui penyebaran informasi yang eksak mengenai sistem zonasi. Pro dan kebalikan yang dilontarkan masyarakat atas penerapan kebijakan anyar ialah keadaan yang lumrah dikarenakan minimnya pengetahuan terkait manfaat buat peserta didik.
Oleh karena itu, asosiasi terdampak dari kebijakan tersebut krusial dipersiapkan, cacat ahad caranya adalah dengan memajukan menambah literasi dan pengetahuan asosiasi melalui sosialisasi agar masyarakat mendapatkan apresiasi yang menyeluruh (Luangsithideth, Huda, Supriyanto, Wiyono, 2017).
Upaya memajukan menambah apresiasi asosiasi tercantel agenda zonasi melalui literasi ialah sekumpulan cara yang harus dilalui agar distribusi berhasil. Tujuannya adalah agar asosiasi memperoleh informasi yang tepat, bangkit kesadaran di di dirinya sehingga amuh menerima, dan akhirnya memakai penerangan tersebut buat mensukseskan kebijakan zonasi yang ditetapkan pemerintah.
Strategi Ketiga, Luangsithideth, Huda, Supriyanto & Wiyono (2017) memaparkan bahwa perlu dilakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan secara komprehensif. Namun, pemantauan sistem zonasi dipandang membutuhkan partisipasi dari asosiasi bukan sekedar kontrol dari negara saja. Misalkan, asosiasi perlu didorong buat mendukung di mengenali hal-hal yang krusial dibangun sekolah dan alam pendidikan baru.
Hal ini penting dilakukan akibat derasnya arus migrasi sementara belum adanya sistem yang ayu dan terintegrasi ayu celah fokus dan daerah maupun daerah-daerah menjadikan sulit bagi pemerintah buat beraksi membangun zona-zona pendidikan baru.
Perlunya satu cara penilaian yang dilakukan secara berlapis-lapis. Evaluasi ini bisa dilakukan dengan cara sistematis oleh penyelenggara kebijakan (pemerintah), penilaian yang dilakukan oleh pejabat sistem di alun-alun (sekolah), evaluasi yang dilakukan oleh ahli kepada masyarakat terdampak dan penilaian dari masyarakat sorangan melalui komunitas, kelompok, atau justru dewan cabang (masyarakat).
Integrasi dari beragam perspektif penilaian ini diharapkan bisa memberikan cerita yang komprehensif mengenai persoalan penerapan sistem zonasi berdasarkan bahan riil di lapangan.
Kesimpulan
Sistem zonasi tak cuma diterapkan di Indonesia tetapi jua telah diterapkan di beberapa benua lainnya. Meskipun terdapat keuntungan, jua ada intikad sehingga menuai membela kebalikan di arena masyarakat.
Pihak yang pro fokus kepada keuntungan-keuntungan atau manfaat dari sistem zonasi yaitu, terciptanya pemerataan kanal fasilitas dan kualitas pendidikan yang kian baik. Sekolah semakin berbunga dan berkembang karena mendapatkan input siswa yang kian beragam begitu jua dengan daya serap gurunya.
Selanjutnya, pihak yang kontra fokus pada kekurangan dari aplikasi sistem zonasi yang kurang optimal. Kekurangan tersebut berupa kesiapan sekolah-sekolah di alam seperti sarana dan prasarana serta derajat pendidik yang belum setara, masalah kebijakan jalur prestasi yang dianggap belum mewadahi kebutuhan di lapangan, masalah penentuan jarak sekolah dan tempat tinggal yang menyebabkan sebaran jumlah peserta didik pada setiap sekolah menjadi tak proporsional dan minimnya partisipasi aktif orangtua akibat lemahnya literasi terkait sistem zonasi yang disebabkan oleh efek samping kedaifan teknis di lapangan.
Solusi buat menjawab intikad tersebut di antaranya, ialah sebagai berikut:
- Pertama, menerjemahkan tujuan dan alamat kebijakan agar sesuai dengan kondisi area dari penerapan sistem zonasi.
- Kedua, mengkomunikasikan kebijakan zonasi secara eksak lebih-lebih kepada masyarakat sehingga asosiasi bisa mengapresiasi dan turut berpartisipasi mensukseskan agenda ini.
- Ketiga, pemantauan dan penilaian secara berkala dan komprehensif yang membawa-bawa partisipasi masyarakat agar bisa mengenali hal-hal yang krusial dibangun atau diperbaiki dari sistem zonasi. Dari hasil analisis yang dilakukan, berbagai evaluasi yang diperoleh bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi negeri guna optimalisasi agenda yang kian baik.
Kemendikbud krusial mengedukasi asosiasi mengenai kebijakan sistem zonasi dalam rentang waktu yang kian lama dan intensif melalui alat sosial. Kampanye kebijakan dapat dilakukan mulai masa PPDB warsa sebelumnya agar asosiasi telah bersiap kian dini.
Penggunaan media-media kreatif bagai video singkat di alat sosial buat memvisualisasikan kebijakan sistem zonasi yang diberlakukan akan membantu menyederhanakan penerangan yang cukup berjibun dan anyar kepada asosiasi luas.
Pustaka Acuan
Adji, B. (2019). Sistem zonasi sekolah: Distribusi siswa tidak merata. https:// nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/ptnzjc440/sistem-zonasi-sekolah-distribusisiswa-tak-merata.
Aminudin, M. (2019). Kisruh zonasi penerimaan siswa baru, DPRD Malang demonstrasi Kemendikbud. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4563732/kisruh-zonasi-penerimaan-siswabaru-dprd-malang-protes-kemendikbud, 261–286.
Apinino, R. (2018). Empat kedaifan sistem zonasi di PPDB 2018. https://tirto.id/empatkelemahan-sistem-zonasi-dalam-ppdb-2018-cNP9.
Aritonang, A.I. (2011). Kebijakan komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU.No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Komunikasi, 1(3), 261-286. http://dx.doi.org/10.24329/aspikom.v1i3.24.
Arnani, M. (2019). Polemik sistem zonasi penerimaan murid baru, ini bicara federasi guru. https:/ /edukasi.kompas.com/read/2019/06/19/14080321/polemik-sistem-zonasi-penerimaanmurid-baru-ini-kata-federasi-guru?page=all.
Bakar, K.A.A., Supriyati, Y., & Hanafi, I. (2019). The evaluation of admission student policy based on zoning sys-tem for acceleration education quality in Indonesia. Journal of Management Info, 6(2), 19-24.
Bintoro, R.F.A., (2018). Persepsi asosiasi terhadap aplikasi kebijakan zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik anyar (PPDB) ambang SMA warsa aliran 2017/2018 di kota Samarinda. Jurnal Riset Pembangunan, 1 (1), 48-57. https://doi.org/10.36087/jrp.v1i1.26
Chen, D. (2011). School-based management, school decision-making and education outcomes in Indonesian primary schools. The World Bank.
Cheng, Y.C. (2020). Education reform phenomenon: A typology of multiple dilemmas. In Handbook of Education Policy Studies (pp. 85-109). Springer, Singapore.
Coughlan, R.W. (2018). Divergent trends in neighborhood and school segregation in the age of school choice. Peabody Journal of Education, 93(4), 349-366. https://doi.org/10.1080/ 0161956X.2018.1488385.
Dewi, K.E & Septiana, R. (2018). Evaluation of zoning student recruitment system in year 2018. Proceeding International Seminar on Education: Innovation Issues and Challenges in Education for Education Sustainability. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. http:// jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/dpsp2018/ article/view/3234. (accessed, 19 August 2019).
Hanushek, E.A., & Woessmann, L. (2010). The high cost of low educational performance: The long-run economic impact of improving PISA outcomes. In OECD Publishing. https:// doi.org/10.1787/9789264077485-en.
Jaiswal, S.K. (2018). Influence of parent’s education on parental academic involvement. Journal of Advances and Scholarly Researches in Allied Education, 15(5), 114–119. https:// doi.org/10.29070/15/57555.
Khan, A.R. (2016). Policy implementation: some aspects and issues. Journal of Community Positive Practices, 16(3), 3-12.
Korir, D.K., & Kipkemboi, F. (2014). The impact of school environment and peer influences on students’ academic performance in Vihiga County, Kenya. Journal of Education and Practice, 5(11), 1-11.
Kusharjanto, H. & Kim, D. (2011). Infrastructure and human development: The case of Java, Indonesia. Journal of the Asia Pacific Economy, 16(1), 111–124. https://doi.org/10.1080/ 13547860.2011.539407
Kusuma. (2019). Atas konseling Ombudsman RI, alam PPDB SMA di Yogyakarta diperluas. https://yogyakarta.kompas.com/read/2019/06/13/12061131/atas-rekomendasiombudsman-ri-zona-ppdb-sma-di-yogyakarta-diperluas (accessed, 1 August 2019).
Lakes, R.D., & Carter, P.A. (2011). Neoliberalism and education: An introduction. Educational Studies, 47(2), 107-110. https://doi.org/10.1080/00131946.2011.556387.
Luangsithideth, V., Huda, M., Supriyanto, A., Wiyono, B.B. (2017). Policy implementation of improving education quality of primary education teachers in Laos and Indonesia. Asian Social Science, 13(3), 145-155. https://doi.org/10.5539/ass.v13n3p145.
Locatelli, R. (2018). Education as a public and common good: Reframing the governance of education in a changing context. In Educartion research and forsight.
Mandic, S., Sandretto, S., García Bengoechea, E., Hopkins, D., Moore, A., Rodda, J., & Wilson, G. (2017). Enrolling in the closest school or not? Implications of school choice decisions for active transport to school. Journal of Transport and Health, 6, 347–357. https://doi.org/ 10.1016/j.jth.2017.05.006.
Martono, N. (2019). Sekolah inklusi sebagai alun-alun kekerasan simbolik. Sosiohumaniora, 21(2), 150-158
Mary, T.A., & Jeba Seelan, A.U.S. (2014). Student learning behavior and academic achievement: Unraveling its relationship. Indian Journal of Applied Research, 4(12), 57–59. https:// doi.org/10.15373/22778160.
MeenuDev, P.D. (2016). Factors affecting the academic achievement: a study of elementary school students of NCR Delhi, India. Journal of Education and Practice, 7(4), 70-74.
Moldes, V.M., Biton, C.L., Gonzaga, D.J., & Moneva, J.C. (2019). Students, peer pressure and their academic performance in school. International Journal of Scientific and Research Publications, 9(1), 2250, 3153. http://dx.doi.org/10.29322/IJSRP.9.01.2019.p8541.
Muammar, M. (2019). Problematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi Di Sekolah Dasar (SD) Kota Mataram. El Midad, 11(1), 41-60.
Nabaiho. (2018). Implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat sekolah madya tempat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Skripsi. Universitas Sumatera Utara.
Nandy Agustin Syakarofath, Ahmad Sulaiman, & Muhamad Faqih Irsyad, Kajian Pro Kontra Penerapan Sistem Zonasi Pendidikan di Indonesia, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 5, Nomor 2, Desember 2020.
OECD/Asian Development Bank. (2015). Education in Indonesia: Rising to The Challenge. Paris: OECD Publishing.
Okafor, C.A., Maina, J.J., Stephen, H. & Ohambele, C.C. (2016). Impact of school environments on academic performance: Feedback from senior secondary school students. In Ebohon, O.J., Ayeni, D.A, Egbu, C.O, and Omole, F. K. Procs. of the Joint International Conference (JIC) on 21st Century Human Habitat: Issues, Sustainability and Development, 21-24 March 2016, Akure, Nigeria, page number 1175-1182.
Olayemi, W. (2018). The influence of school types, class classifications and gender on academic achievement in economics among high school students: A comparative analysis. International Journal of Progressi ve Sciences and Technologies (IJPSAT), 8(2), 120-128.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat. https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/ Permendikbud_Tahun2018_Nomor14.pdf.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Põder, K., Lauri, T., & Veski, A. (2016). Does school admission by zoning affect educational inequality? A Study of family background effect in estonia, Finland, and Sweden. Scandinavian Journal of Educational Research, 61(6), 668–688. https://doi.org/10.1080/ 00313831.2016.1173094.
Purwati, D., Irawati, I., & Adiwisastra, J. (2018). Efektivitas Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Bagi Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(1), 1–7.
RRI. (2019). Sistem zonasi penerimaan siswa baru, bisa turunkan nama baik sekolah. http:// rri.co.id/pontianak/post/berita/409024/daerah/ sistem_zonasi_penerimaan_siswa_baru_dapat_turunkan_reputasi_sekolah.html.
Safarah, A.A., & Wibowo, U.B. (2018). Program zonasi di sekolah alas sebagai upaya pemerataan derajat pendidikan di Indonesia. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 21(2), 206-213. https://doi.org/10.24252/lp.2018v21n2i6.
Setiawan, Z.A. (2019). Sejumlah orangtua kecewa sistem zonasi, cuma-cuma ikut bimbel yang dipilih yang jaraknya dekat!. https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/18/sejumlahorangtua-kecewa-sistem-zonasi-percuma-ikut-bimbel-yang-dipilih-yang-jaraknya-dekat.
Taufiqurokhman. (2014). Kebijakan publik, pelimpahan wewenang tanggungjawab benua kepada presiden selaku pelaksana pemerintahan. Jakarta Pusat: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers).
Vito, B., Krisnani, H., & Risna, R. (2015). Kesenjangan pendidikan babakan dan kota. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 247–251. https://doi.org/10.24198/ jppm.v2i2.13533.
Wahyuni, D. (2018). Pro kebalikan sistem zonasi penerimaan peserta didik warsa aliran 2018/2019. Info Singkat, 10(14), 13–18.
Wilson, E.J., Marshall, J., Wilson, R., & Krizek, K.J. (2010). By foot, bus or car: Children’s school travel and school choice policy. Environment and Planning A, 42(9), 2168–2185. https:// doi.org/10.1068/a435.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
oke pembahasan perihal PRO KONTRA PENERAPAN SISTEM ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA semoga info ini menambah wawasan terima kasih.