Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG

Sulthan Blog
Sabtu, 14 Januari 2023

Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG

Hi, selamat pagi, pada kali ini akan membawa pembahasan tentang beasiswa kuliah Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG simak selengkapnya 

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pemerintah Republik Indonesia, di keadaan ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di upayanya meningkatkan derajat didikan adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Pendidik bagi seluruh Guru yang membanjiri persyaratan.

Namun di perjalanannya banyak keadaan yang perlu diperbaiki, alpa satunya adalah dengan melakukan validasi liniearitas sertifikasi didikan yang dimiliki oleh seorang guru. 

Dalam pelaksanaan di alun-alun banyak keadaan yang tidak bisa diterapkan ialah siap dosen yang tidak sesuai dengan kerangka pendidikannya namun layak melatih pada ain disiplin lain. 

Oleh karena itu agar besaran arloji yang diampu bisa diakui sehingga membanjiri perjanjian Jumlah Jam Mengajar oleh seorang dosen maka diterbitkanlah sebentuk Peraturan baru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ialah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. 

Sebelumnya, pengaturan masalah Liniearitas Sertifikasi Guru ini sudah diatur di Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 namun belum akseptabel dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah hingga alhasil terbitlah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. 

Berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian dosen bersertifikat dosen yang tidak linier dengan diploma yang dipunyainya. 

Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan hendak melaksanakan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak memperoleh bantuan jalan hidup guru. 

Padahal, di Permendikbud tersebut tercantel linieritas sertifikasi ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani atau mengakomodir guru-guru yang terkendala dengan linieritas sertifikasinya. 

Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah melatih ke ain disiplin (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi asas brevet pendidik.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Adapun yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Dalam bentuk konsolidasi darma keprofesionalan dosen diperlukan organisasi analogi aspek linieritas pelaksanaan darma guru. 
  2. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan besaran arloji melatih perminggu dan asas brevet dosen perlu dilakukan organisasi analogi adikara melatih dosen di pemenuhan bahara melatih dan organisasi asas brevet dosen sesuai dengan ain disiplin yang diampu.

Isi pokok di regulasinya terdapat beberapa keadaan yang diatur sebagai berikut:

  • Linieritas sertifikasi bagi dosen bersertifikat dosen merupakan analogi antara brevet dosen dengan ain disiplin yang diampu oleh guru. 
  • Penataan linieritas sertifikasi dosen bersertifikat dosen diperuntukkan bagi: 
    • Guru kelas; 
    • Guru ain pelajaran; 
    • Guru Bimbingan dan Konseling/ konselor; 
    • Guru didikan khusus; atau 
    • Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/ dosen Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi. 
  • Penetapan linieritas sertifikasi bagi dosen bersertifikat dosen dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan acara aplikasi yang dikembangkan. 
  • Guru bersertifikat dosen yang menduga memiliki brevet dosen wajib memenuhi bahara melatih membelokkan sedikit 24 (dua puluh empat) arloji tatap muka per minggu. 
  • Bagi dosen yang terkena akibat perubahan kurikulum, di pemenuhan bahara melatih dapat mengajar: 
  • Mata disiplin sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
  • Sesuai dengan daya akademiknya biarpun brevet pendidiknya tidak linier dengan daya akademiknya; atau 
  • Sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya. 

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 warsa 2019 sejatinya merupakan perubahan atas beleid sejenis yang sudah siap sebelumnya, ialah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 atas Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis di artikel dua permendikbud ini, lebih-lebih dengan merombak apendiks permendikbud sebelumnya yang hanya ahad apendiks menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur atas analogi bidang/mapel yang diampu dengan brevet dosen pada tangga Taman Kanak-Kanak (TK). 

Lampiran II untuk tangga Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk tangga SMP, Lampiran IV untuk tangga SMA, dan Lampiran V untuk tangga SMK.

Tidak layak Linier antara Sertifikat dan Ijazah

Kekhawatiran guru-guru yang antara brevet dosen dan diploma S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. 

Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan dosen yang menduga bersertifikat dosen layak linier antara bidang bersekolah sertifikatnya dengan acara bersekolah ijazah, asalkan ain disiplin yang diampunya sesuai dengan brevet pendidik.

Sehingga dosen yang sudah bersertifikat dosen Guru Kelas SD hendak tetap linier melatih sebagai Guru Kelas meski diploma S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Matematika, atau lainnya. 

Dan lagi seumpamanya menduga memiliki brevet dosen Bahasa Indonesia biarpun Ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier melatih sebagai dosen Bahasa Indonesia di SMP/ MTs.

Linieritas antara brevet dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki brevet pendidik, tentu berbeda dengan linieritas daya didikan bagi yang baru hendak mendaftar sertifikasi dosen atau PPG. 

Untuk keadaan terakhir ini menduga diatur distingtif melalui Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal 6 November 2017 Perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik dan hendak dibahas diakhir artikel ini.

Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik

Permendikbud Nomor 16 warsa 2019 sudah mengakomodir dosen yang hendak pindah ain disiplin atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi didikan (ijazah yang dimiliki), yang dapat melakukan keadaan ini, diantaranya adalah:

  • Guru yang memiliki brevet dosen kecuali brevet dosen dosen bagian TK/ RA, dapat melatih sebagai dosen bagian di RA/ TK apabila memiliki diploma S1/ D-IV PGTK, PGPAUD, atau ilmu jiwa (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki brevet dosen kecuali brevet dosen dosen bagian SD/MI, dapat pindah melatih sebagai dosen bagian SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat dosen Bahasa Inggris (157) yang memiliki daya akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
    • Guru bersertifikat dosen dosen bagian TK (020) yang memiliki daya akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
    • Guru pada tangga SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang menduga memiliki brevet dosen tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
  • Guru yang memiliki brevet dosen dapat pindah dan/atau melatih di tangga SMP sebagai dosen ain disiplin apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) sesuai dengan ain disiplin yang diampu pada tangga SMP.
  • Guru yang memiliki brevet dosen dapat pindah dan/atau melatih di tangga SMA sebagai dosen ain disiplin apabila memiliki daya akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan ain disiplin yang diampu pada tangga SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang dosen untuk berpindah ain disiplin atau bahkan tangga sekolah yang diajar, biarpun tidak sesuai dengan brevet dosen yang dimiliki. 

Dengan syarat, memiliki daya didikan (ijazah) S1/ DIV yang sesuai dengan ain disiplin yang dituju.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 atas Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA, dan SMK dengan kode-kode eksklusif untuk melakukan konversi asas brevet pendidik. Kode brevet dosen yang layak melakukan konversi antara lain:

  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)

Pengajuan konversi asas brevet dosen ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan warkat izin konversi asas sertifikat.

Akhirnya, kekhawatiran getah perca dosen atas kadar brevet dosen yang dimilikinya tidak beralasan. 

Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan jalan lepas bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas brevet pendidiknya.

Untuk mempelajari dan memahami organisasi linieritas sertifikasi dosen bersertifikat dosen yang mutakhir dan berlaku surut mulai 2 Januari 2019 ini. 

Silakan dibaca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dibawah ini:

Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S1/D-IV

Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan daya akademik S1/ D-IV yang dimiliki. 

Linier yang dimaksud di sini adalah analogi antara acara bersekolah pada diploma S1/ D4 dengan acara bersekolah PPG Dalam Jabatan.

Penjelasan-Permendikbud-Nomor-16-Tahun-2019-dan-Linieritas-S1-dengan-Bidang-Studi-PPG
Gambar 1

Selanjutnya untuk menindaklanjuti warkat tersebut Dirjen GTK balik menerbitkan warkat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 atas Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik. 

Pada warkat tersebut dijelaskan bahwa di proses pendaftaran calon anggota PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara daya akademik yang dimiliki dosen dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang hendak diikuti oleh guru. 

Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi dosen untuk memasang bidang bersekolah pada PPG Dalam Jabatan. 

Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan daya akademik S1/DIV.

Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Pertama, Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk dosen yang linear dan serumpun).
Penjelasan-Permendikbud-Nomor-16-Tahun-2019-dan-Linieritas-S1-dengan-Bidang-Studi-PPG
Gambar 2
  • Kedua, Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk dosen yang linear dan serumpun) yang diangkat mulai 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 atas Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Penjelasan-Permendikbud-Nomor-16-Tahun-2019-dan-Linieritas-S1-dengan-Bidang-Studi-PPG
Gambar 3
Catatan: Untuk bidang kejuruan, liniearitas bidang mapel dengan diploma sertifikasi yang belum tercantum pada daftar tersebut hendak diverifikasi lebih lanjut.

Berikut dibawah ini adalah Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/ D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan selengkapnya:

Demikianlah Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG yang berasosiasi dengan linieritas sertifikasi bagi guru, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

begitulah pembahasan mengenai Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG semoga tulisan ini menambah wawasan terima kasih

Artikel ini diposting pada kategori , tanggal 15-01-2023, di kutip dari https://www.akoenksembilantujuh.com/2019/06/penjelasan-permendikbud-nomor-16-tahun.html