Hi, selamat pagi, pada kali ini akan membawa pembahasan tentang beasiswa kuliah Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG simak selengkapnya
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pemerintah Republik Indonesia, di keadaan ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di upayanya meningkatkan derajat didikan adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Pendidik bagi seluruh Guru yang membanjiri persyaratan.
Namun di perjalanannya banyak keadaan yang perlu diperbaiki, alpa satunya adalah dengan melakukan validasi liniearitas sertifikasi didikan yang dimiliki oleh seorang guru.
Dalam pelaksanaan di alun-alun banyak keadaan yang tidak bisa diterapkan ialah siap dosen yang tidak sesuai dengan kerangka pendidikannya namun layak melatih pada ain disiplin lain.
Oleh karena itu agar besaran arloji yang diampu bisa diakui sehingga membanjiri perjanjian Jumlah Jam Mengajar oleh seorang dosen maka diterbitkanlah sebentuk Peraturan baru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ialah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Sebelumnya, pengaturan masalah Liniearitas Sertifikasi Guru ini sudah diatur di Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 namun belum akseptabel dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah hingga alhasil terbitlah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian dosen bersertifikat dosen yang tidak linier dengan diploma yang dipunyainya.
Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan hendak melaksanakan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak memperoleh bantuan jalan hidup guru.
Padahal, di Permendikbud tersebut tercantel linieritas sertifikasi ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani atau mengakomodir guru-guru yang terkendala dengan linieritas sertifikasinya.
Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah melatih ke ain disiplin (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi asas brevet pendidik.
Adapun yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Isi pokok di regulasinya terdapat beberapa keadaan yang diatur sebagai berikut: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 warsa 2019 sejatinya merupakan perubahan atas beleid sejenis yang sudah siap sebelumnya, ialah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 atas Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perubahannya, sebagaimana tertulis di artikel dua permendikbud ini, lebih-lebih dengan merombak apendiks permendikbud sebelumnya yang hanya ahad apendiks menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Lampiran I mengatur atas analogi bidang/mapel yang diampu dengan brevet dosen pada tangga Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk tangga Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk tangga SMP, Lampiran IV untuk tangga SMA, dan Lampiran V untuk tangga SMK. Kekhawatiran guru-guru yang antara brevet dosen dan diploma S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan dosen yang menduga bersertifikat dosen layak linier antara bidang bersekolah sertifikatnya dengan acara bersekolah ijazah, asalkan ain disiplin yang diampunya sesuai dengan brevet pendidik. Sehingga dosen yang sudah bersertifikat dosen Guru Kelas SD hendak tetap linier melatih sebagai Guru Kelas meski diploma S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Matematika, atau lainnya. Dan lagi seumpamanya menduga memiliki brevet dosen Bahasa Indonesia biarpun Ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier melatih sebagai dosen Bahasa Indonesia di SMP/ MTs. Linieritas antara brevet dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki brevet pendidik, tentu berbeda dengan linieritas daya didikan bagi yang baru hendak mendaftar sertifikasi dosen atau PPG. Untuk keadaan terakhir ini menduga diatur distingtif melalui Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal 6 November 2017 Perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik dan hendak dibahas diakhir artikel ini. Permendikbud Nomor 16 warsa 2019 sudah mengakomodir dosen yang hendak pindah ain disiplin atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi didikan (ijazah yang dimiliki), yang dapat melakukan keadaan ini, diantaranya adalah: Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang dosen untuk berpindah ain disiplin atau bahkan tangga sekolah yang diajar, biarpun tidak sesuai dengan brevet dosen yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki daya didikan (ijazah) S1/ DIV yang sesuai dengan ain disiplin yang dituju. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 atas Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA, dan SMK dengan kode-kode eksklusif untuk melakukan konversi asas brevet pendidik. Kode brevet dosen yang layak melakukan konversi antara lain: Pengajuan konversi asas brevet dosen ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan warkat izin konversi asas sertifikat. Akhirnya, kekhawatiran getah perca dosen atas kadar brevet dosen yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan jalan lepas bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas brevet pendidiknya. Untuk mempelajari dan memahami organisasi linieritas sertifikasi dosen bersertifikat dosen yang mutakhir dan berlaku surut mulai 2 Januari 2019 ini. Silakan dibaca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dibawah ini:Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tidak layak Linier antara Sertifikat dan Ijazah
Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik
Konversi Kode Sertifikat Pendidik
Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S1/D-IV
Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan daya akademik S1/ D-IV yang dimiliki.
Linier yang dimaksud di sini adalah analogi antara acara bersekolah pada diploma S1/ D4 dengan acara bersekolah PPG Dalam Jabatan.
![]() |
Gambar 1 |
Selanjutnya untuk menindaklanjuti warkat tersebut Dirjen GTK balik menerbitkan warkat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 atas Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik. Pada warkat tersebut dijelaskan bahwa di proses pendaftaran calon anggota PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara daya akademik yang dimiliki dosen dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang hendak diikuti oleh guru. Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi dosen untuk memasang bidang bersekolah pada PPG Dalam Jabatan. Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan daya akademik S1/DIV. Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Pertama, Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk dosen yang linear dan serumpun).
- Kedua, Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk dosen yang linear dan serumpun) yang diangkat mulai 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 atas Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
![]() |
Gambar 3 |
Catatan: Untuk bidang kejuruan, liniearitas bidang mapel dengan diploma sertifikasi yang belum tercantum pada daftar tersebut hendak diverifikasi lebih lanjut.
Berikut dibawah ini adalah Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/ D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan selengkapnya:
Demikianlah Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG yang berasosiasi dengan linieritas sertifikasi bagi guru, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Literasi.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
begitulah pembahasan mengenai Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG semoga tulisan ini menambah wawasan terima kasih
Artikel ini diposting pada kategori , tanggal 15-01-2023, di kutip dari https://www.akoenksembilantujuh.com/2019/06/penjelasan-permendikbud-nomor-16-tahun.html